GpO5TpO9GUr0Gpd7GUYlBSz5Gd==
Light Dark
Mau Buka Toko Obat? Ini Dia Persyaratannya

Mau Buka Toko Obat? Ini Dia Persyaratannya

Mau Buka Toko Obat? Ini Dia Persyaratannya
Daftar Isi
×

DWISU.WEB.ID - Apa jadinya jika Anda menjual sebuah produk yang tidak terlalu dibutuhkan orang? bisa-bisa laku nggak sepi iya.

Tak bisa di bantah kalau sebuah bisnis menawarkan produk yang dibutuhkan orang banyak, peluang  suksesnya lebih besar.

Tentunya bukan hanya faktor produk saja tapi tapi ada faktor lain yang ikut mempengaruhi. Produk yang tepat menjadi prioritas utama.

Menurut Anda kalau ada orang sakit, apa yang pertama kali dicari? Obat bukan. Nah ini bisa menjadi peluang bisnis yang bagus.

Tapi apakah mudah dan bagaimana dengan perizinannya? Nah di artikel ini saya akan mencoba berbagi informasi tentang persyaratan mengajukan izin toko obat yang saya himpun dari berbagai sumber.

Persyaratan Izin Toko Obat

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Pengisian formulir surat permohonan ijin toko obat baru/perpanjangan bermaterai.

2. Foto copy KTP pemohon (pemilik toko obat).

3. Foto copy KTP Asisten Apoteker (AA).

4. Foto copy surat izin kerja tenaga teknis kefarmasian (SIKTKK).

5. Foto copy ijazah Asisten Apoteker.

6. Foto copy kartu keanggotaan Persatuan Ahli farmasi Indonesia (PAFI).

7. Surat rekomendasi dari PAFI

8. Alamat dan denah tempat usaha toko obat.

9. Surat perjanjian kerjasama pemilik toko dengan penanggung jawab toko obat (AA).

10. Foto copy NPWP.

Dari informasi yang tersebut diatas menunjukkan kalau mau bisnis toko obat berizin ada prosedur nya dan harus ada penanggung jawab nya dari kalangan farmasi yaitu asisten apoteker.

Tapi namanya juga usaha sudah pasti ada modal yang harus dikeluarkan dan hal teknis lainnya.

Dari persyaratan tersebut muncul profesi yang berperan penting dalam berdirinya toko obat sebut saja Asisten Apoteker.

Tahukah Anda kalau Asisten Apoteker termasuk profesi yang paling berhak melakukan pekerjaan kefarmasian? Ada satu lagi Apoteker, jadi hanya 2 saja yang paling berhak.

Ini sesuai dengan regulasi yang diatur pada peraturan pemerintah no.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.

Apoteker dan Asisten Apoteker merupakan lulusan pendidikan Farmasi. Meracik, membuat, memformulasikan, mengidentifikasi, mengkombinasi, menganalisis, menstandarkan obat merupakan keahlian yang dimiliki lulusan farmasi.

Tak bisa dipungkiri kalau ahli farmasi ikut berjasa dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Mengingat peran besar inilah kemudian yang mendasari berdirinya organisasi PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia).

Untuk memudahkan anggotanya dan sosialisasi kepada masyarakat diluncurkan lah situs resminya baik ditingkat pusat maupun di daerah salah satunya https://pafikotabengkayang.org/

Semoga saja dengan adanya PAFI, masyarakat Indonesia bisa mewujudkan keadilan dan kemakmuran berdasarkan UUD 45 dan mewujudkan masyarakat yang sehat.

Bagaimana menurut Anda setelah baca artikel ini, masih tertarik merintis bisnis toko obat?

0Komentar

Special Ads
Special Ads